News

Bersarung Tangan Hitam, Ferdy Sambo Bawa Pistol Brigadir J Masuk ke Rumah Duren Tiga

Brigadir Adzan Romer membeberkan, Ferdy Sambo saat tiba di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) sudah menggunakan sarung tangan hitam dan membawa pistol jenis HS.

Hal itu diungkapkan Romer saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (31/10/2022). Romer merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.

Menurut Romer, awalnya Ferdy Sambo sempat menjatuhkan pistol jenis HS itu saat keluar dari mobilnya ketika tiba di depan rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga.

“Bapak minta berhenti. Terus saya turun, saya turun duluan membukakan pintu. Tapi tidak langsung turun, sempat jalan lagi ditinggal mobil itu sekitar 10 meter. Saya tunggu bapak buka pintu dari dalam dulu baru saya buka. Setelah itu baru turun, senjata jatuh, saya sebagai ADC mau mengambil senjata itu, tapi keduluan pak FS,” kata Romer di persidangan.

Ia menjelaskan, Ferdy Sambo ketika itu mengenakan sarung tangan warna hitam. Romer melihat Ferdy Sambo tak membawa senjata jenis Glock 17, seperti dirinya.

“Saya waktu itu bersenjata di pinggang sebelah kanan, jenisnya Glock17. Seingat saya HS, beda dengan senjataku,” kata Romer lagi.

Selanjutnya, ia melihat Ferdy Sambo masuk ke dalam rumah dinas lengkap dengan sarung tangan hitam dan senjata HS yang dikantonginya. Ferdy Sambo masuk melalui pintu garasi samping rumah.

Namun, pada saat itu, Romer tak ikut masuk ke rumah dinas. Ia hanya melihat Ricky Rizal, Qodir, dan Brigadir J dari luar.

“Saya liat Ricky dari luar dengan almarhum. Sama Qodir di garasi sama bang Ricky. Itu saja yang saya lihat,” ungkap dia.

Pembunuhan Berencana

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat lalu (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu merupakan Kadiv Propam Polri.

Terkait dakwaan itu, Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan Bharada E terungkap, pistol jenis HS milik Brigadir J diminta oleh Bripka Ricky Rizal ketika berada di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Senjata itu diambil setelah Brigadir J bertengkar dengan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. Pengambilan pistol itu diduga untuk meminimalisasi Brigadir melakukan perlawanan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button