News

Bermula dari OTT KPK, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Bui Terkait Suap PMB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memvonis eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani 10 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan terkait status Karomani sebagai terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022.

“Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/5/2023).

Mungkin anda suka

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani yaitu kewajiban membayar uang pengganti Rp8,75 miliar. Uang pengganti ini wajib dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama dua tahun,” ucap dia.

Majelis Hakim sendiri mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Karomani.

Hal memberatkan, Karomani saat menjabat Rektor Unila disebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, dia dinyatakan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dalam waktu yang terhitung tidak sebentar.”Maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan. Kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum,” tutur dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap PMB Unila Tahun 2022 yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp300 juta dan Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Kasus suap terkait PMB di Unila terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Lampung, Sabtu dini hari (20/8/2022). KPK menangkap Karomani yang saat itu merupakan Rektor Unila dan beberapa orang lainnya. Setelah melalui pemeriksaan intensif 1 x 24 jam, KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus itu. Para tersangka yaitu Karomani, Heryadi, M Basri, dan Andi Desfiandi (pihak swasta).

PN Tanjungkarang sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun empat bulan terhadap Andi Desfiandi pada Rabu (18/1/2023). Andi merupakan pemberi suap ke Karomani saat menjabat Rektor Unila.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button