Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, usai menyambangi KPK untuk mengklarifikasi adanya laporan dugaan gratifikasi Rp7 miliar ke gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)
Berlaku 2026, KUHP Nasional Tidak Berorientasi Balas Dendam

What’s your reaction?
Love0
Angry0