Friday, 11 July 2025

Berkunjung ke MA, MPR Bahas Persoalan Hukum Berbasis HAM dan Upaya Mediasi

Berkunjung ke MA, MPR Bahas Persoalan Hukum Berbasis HAM dan Upaya Mediasi

Diana Medium.jpeg

Jumat, 11 Juli 2025 – 21:49 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani bersama pimpinan MPR lainnya usai melakukan pertemuan dengan Ketua MA Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).(Foto: inilah.com/ Diana Rizky)

Ketua MPR Ahmad Muzani bersama pimpinan MPR lainnya usai melakukan pertemuan dengan Ketua MA Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).(Foto: inilah.com/ Diana Rizky)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan kunjungan balasan dan silaturahmi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam kunjungan ini, rombongan MPR yang dipimpin oleh Ketua MPR Ahmad Muzani membahas berbagai topik khususnya terkait hukum.

“Hari ini Pimpinan MPR RI berkunjung dan bersilaturahim kepada Pimpinan MA RI. Dan kami bersyukur bisa diterima langsung oleh Yang Mulia Ketua MA RI, Professor Sunarto. Beliau didampingi oleh Yang Mulia para Hakim Agung yang membidangi berbagai macam kamar Hakim Agung,” tutur Muzani di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Pada pertemuan ini, keduanya sempat membahas mengenai konstruksi hukum kedepan.

“Alhamdulillah tadi kami sama-sama berdiskusi tentang berbagai macam persoalan, termasuk persoalan hukum. Dalam persoalan hukum, kita menyepakati dua hal, beberapa konstruksi hukum ke depan,” ungkapnya.

Muzani menjelaskan, Ketua MA Sunarto juga menjelaskan pandangan terkait masalah hukum yang berkaitan penegakan hukum di Indonesia.

“Beliau (Sunarto) menyampaikan pandangan perlunya hukum, tetap berpihak kepada penegakan hak-hak asasi manusia (HAM), agar rasa keadilan bisa dirasakan hadir di tengah mereka yang (lemah) terhadap persoalan hukum,” lanjutnya.

Lalu hal kedua, yakni mengenai penyelesaian persoalan hukum yang diupayakan ditempuh melalui jalur mediasi. Mediasi kata Muzani, adalah suatu hal yang dimungkinkan dalam sistem hukum di Indonesia, tetapi mediasi banyak tidak menjadi pilihan dalam penyelesaian hukum.

“Jika ini didorong sebagai sebuah cara untuk penyelesaian persoalan hukum, maka beban hukum baik di MA, termasuk problem yang diakibatkan dari sengketa hukum bisa direda. Itulah beberapa hal yang kita bicarakan dalam hari ini,” tuturnya.

Muzani menilai MPR RI dan MA berperan strategis dalam membangun landasan demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Ia menyebut keduanya sebagai entitas yang saling menopang antara suara rakyat dan nurani hukum.

“MPR adalah suara rakyat yang mengakar, MA adalah nurani hukum yang menjulang. Bersama, kita adalah jembatan harapan agar Indonesia tidak hanya kuat dalam aturan, tapi juga agung dalam kebijaksanaan,” kata dia.

Topik
Komentar

Diana Rizky