News

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Bakal Diumumkan Kejagung Sore Ini

Rabu, 28 Sep 2022 – 11:55 WIB

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(Foto: Antara)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(Foto: Antara)

Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan bakal mengumumkan hasil penelitian berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo beserta dengan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rabu (28/9/2022).

Dalam pengumumannya, Kejagung bakal memutuskan berkas perkara Ferdy Sambo cs akan dinyatakan lengkap atau justru dikembalikan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan, pihaknya akan membeberkan hasil penelitian yang telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum. “Iya, jam 15.00 di Lobby Jampidum,” kata Ketut saat dikonfirmasi Inilah.com, Rabu (28/9/2022).

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum kembali memeriksa lima berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Richard Elizer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf, setelah sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Di sisi lain, empat dari lima tersangka telah menjalani penahanan, kecuali Putri Candrawathi yang masih dibiarkan bebas karena pertimbangan kemanusiaan berupa memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil. Maka, Putri hanya dikenakan wajib lapor.

Namun, bila berkas perkara Putri dan empat tersangka lain dinyatakan lengkap atau P21, Polri membuka kemungkinan akan menyerahkan barang bukti beserta dengan tersangka untuk menjalani penahanan.

“Apabila sudah dapat rekomendasi dokter yang bersangkutan (Putri Candrawathi) dikatakan sehat secara fisik maupun psikisnya, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022) kemarin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button