Kanal

Beri Edukasi Pekerja Migran, Bea Cukai Juanda Jalin Sinergi dengan BP2MI dan Pertakina

Bea Cukai Juanda sebagai pengemban amanah trade facilitator dan industrial assistance terus berupaya memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Pada Selasa (9/8/2022), Bea Cukai Juanda melalui program Kawan Migran melakukan koordinasi dan asistensi kepada Perkumpulan Tenaga Kerja Indonesia Purna dan Keluarga (Pertakina), sebuah organisasi nonpemerintah berbadan hukum yang bergerak pada sektor pemberdayaan tenaga kerja Indonesia (TKI) purna dan keluarga. Asistensi diberikan dalam rangka mendukung pelaku usaha yang tergabung dalam Pertakina agar berhasil melakukan ekspor produk unggulan.

“Pertakina merupakan organisasi pemberdaya masyarakat di bidang usaha ekonomi kerakyatan yang dirintis oleh aktivis sosial, mantan buruh migran, akademisi, dan peneliti sejak tahun 2010,” ujar Irwan Kurniawan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda.

Irwan menambahkan bahwa dalam melakukan usaha, Pertakina juga memiliki koperasi yang berdiri secara mandiri menggunakan sisa hasil selama bekerja di luar negeri maupun menggunakan jasa perbankan untuk modal usahanya. Produk unggulan dimiliki Koperasi Pertakina adalah berbagai jenis rempah Indonesia. “Saat ini Pertakina tengah mempersiapkan beberapa persyaratan untuk dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui asistensi Bea Cukai Juanda,” imbuhnya.

Selanjutnya, Bea Cukai Juanda juga menggelar sosialisasi bertajuk orientasi prapemberangkatan (OPP) kepada para calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke luar negeri. Dalam melakukan sosialisasi, Bea Cukai menggandeng Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang berlangsung pada Kamis (4/8/2022) dan Kamis (18/8/2022). Kegiatan OPP juga merupakan salah satu kegiatan program Kawan Migran yang diusung oleh Bea Cukai Juanda guna memberikan wawasan dan pengetahuan seputar kepabeanan dan cukai.

Irwan mengatakan bahwa materi yang disampaikan adalah seputar ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri dan registrasi IMEI. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, disebutkan bahwa setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD500 per orang per kedatangan, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Sementara barang non personal use atau barang-barang selain untuk keperluan pribadi akan dikenakan bea masuk dengan tarif umum.

“Pembawaan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) juga memerlukan perhatian khusus bagi penumpang yang datang dari luar negeri. Pasalnya, perangkat HKT yang membutuhkan kartu SIM perlu didaftarkan IMEI-nya agar dapat terhubung dengan jaringan di Indonesia. Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas Bea Cukai di bandara tanpa dipungut biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang,” jelas Irwan.

Irwan menambahkan bahwa setiap penumpang maksimal membawa dua perangkat handphone di bandara kedatangan. Apabila IMEI tidak didaftarkan di bandara, maka pendaftaran dapat dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat tanpa mendapat pembebasan nilai pabean. “Melalui program Kawan Migran, Bea Cukai Juanda terus memperkuat sinergi dengan BP2MI dan instansi terkait guna mewujudkan layanan terbaik untuk PMI,” pungkas Irwan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button