Seorang pemuda berinisial AQ (19) warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura melakukan aksi nekad kepada seorang guru SMA Putra Bangsa.
Pemuda yang diketahui merupakan murid dari SMA tersebut tega mengancam dan membakar motor guru bernama Ahmad Nurudin, Senin (13/1/2025). Usai kejadian tersebut, aparat Polsek Kangean langsung menangkap pelaku yang kini sudah menjadi tersangka.
“Tersangka langsung ditangkap di rumahnya, setelah Polsek Arjasa mendapat laporan dari korban, ada pengancaman dan perusakan sepeda motor korban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (14/01/2025).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/01/I/2025/SPKT/Polsek Kangean, kejadian itu berawal ketika korban pulang mengajar mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. Setibanya di depan rumah pelaku, korban dicegat oleh pelaku. Pelaku mengancam akan membunuh korban dan mengeluarkan sebilah parang.
Tersangka kemudian memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti sampai di situ, parang tersebut juga digesek-gesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Kejadiannya mirip seperti aksi-aksi keji di film laga seperti Rambo.
“Setelah mengancam membunuh dan menakut-nakuti korban, pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang ada di lokasi kejadian,” terang Widiarti.
Tersangka mengaku melakukan itu karena merasa kesal terhadap korban. Pasalnya korban tersinggung kepada korban karena telah mempermalukannya di depan murid-murid.
Hal itu terjadi saat seluruh siswa SMA Putra Bangsa sedang melakukan upacara bendera setiap hari Senin.
Saat korban sedang menjadi pembina upacara di sekolah. Dalam amanatnya, korban menyampaikan agar seluruh siswa selalu taat pada orang tua dan guru-guru, bertingkah laku baik. Jangan sampai berani kepada orang tua, apalagi sampai mengancam untuk membunuhnya, karena ilmunya tidak akan berkah.
Meski begitu, pelaku bukanlah murid sekolah di tempat korban mengajar. Sehingga korban mengaku aneh dari mana pelaku mengetahui isi amanat upacara yang disampaikannya di depan murid-murid.
Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya. Kemudian 1 unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, serta pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ungkap Widiarti.