Market

Benturan Kepentingan Telkom-GoTo, OJK Bersandar pada Keterangan Sepihak

Kamis, 15 Des 2022 – 11:08 WIB

Kebutuhan Likuiditas Akhir Tahun, Kambing Hitam Saham GOTO Rontok - inilah.com

Paparan publik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk insidental secara daring di Jakarta, Kamis (8/12/2022). (Tangkapan Layar: Inilah.com/Ahmad Munjin)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditengarai hanya bersandar pada keterangan sepihak dalam penegakkan hukum terkait kasus dugaan pelanggaran peraturan pasar modal. Ini terkait dugaan adanya benturan kepentingan alias conflict of interest dalam investasi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Rp6,4 triliun.

Investasi tersebut dilakukan melalui anak usaha Telkom, yaitu Telkomsel. Telkom berinvestasi sebesar US$450 juta di saham GOTO sebelum perusahaan berjuluk decacorn itu melakukan penawaran umum saham perdana alias Initial Public Offering (IPO) di level Rp272 per saham.

“Persoalannya OJK hanya bersandar pada keterangan sepihak. Cuma ditanya pihak emitennya (Telkom), bahwa apakah kasus ini ada unsur benturan kepentingan atau enggak? Mana ada maling ditanya ngaku!” kata Agustinus Edy Kristianto, Pemerhati Sosial Ekonomi kepada Inilah.com di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Padahal, ia mendesak OJK untuk melakukan penegakkan hukum terhadap itu (dugaan benturan kepentingan Telkom-GoTo) dan arahnya ke pelanggaran pasar modal. “Kasus ini mencuat dan kenapa harus melibatkan OJK karena dugaan saya melanggar Peraturan OJK tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan,” ujarnya.

Beleid dimaksud adalah POJK Nomor 42 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Seharusnya, sambung Mantan Direktur Yayasan LBH Indonesia ini, OJK bersikap proaktif dan transparan.

“OJK penting masuk karena ada peraturan OJK itu. Sifat melawan hukumnya ada, yaitu benturan kepentingan,” ucapnya tandas.

Dalam konteks benturan kepentingan, Agustinus pun membeberkan tiga fakta:

Pertama, posisi Komisaris Utama GOTO Garibaldi alias Boy Thohir dan Menteri BUMN Erick Thohir merupakan kakak beradik.

Kedua, posisi Wishnutama Kusubandio sebagai Komisaris GoTo sekaligus Komisaris Utama Telkomsel sejak Februari 2021. “Jadi, sama-sama komisaris (baik di GoTo maupun Telkomsel),” ucapnya.

Dugaan benturan kepentingan yang ketiga adalah Kantor Hukum AHP (Assegaf Hamzah & Partners). Sebab, Managing Partner AHP, Bono Daru Adji adalah komisaris Telkom sekaligus Ketua Komite Audit AHP. Padahal, transaksi investasi di GoTo melibatkan anak usaha Telkom, Telkomsel.

“Managing partner AHP, direktur eksekutif kantor hukum itu adalah komisaris Telkom, Bono Darul Aji. Selain komisaris, dia juga menjabat Ketua Komite Audit Telkom yang juga harus mengaudit Telkomsel, sebagai anak perusahaan Telkom,” papar dia.

Kantor Hukum AHP juga, lanjut dia, adalah pihak yang menangani proses merger Gojek dan Tokopedia.

“Tiga itu yang jadi masalah benturan kepentingan. Melanggar tidaknya, tergantung pada penegak hukum (KPK dan OJK), tapi faktanya begitu,” ujarnya.

Jika mencermati sikap OJK sejak kasus ini mencuat hingga saat ini, menurutnya, mereka tutup mata. “Tapi, (OJK) tak membantah saya juga karena memang faktanya demikian,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah memastikan investasi Telkomsel ke GOTO tidak melanggar aturan. Investasi ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“SOP-nya sudah kami penuhi karena dalam ketentuan internal Telkomsel jika investasi tidak lebih dari 10% pendapatan Telkomsel (pelaporan) hanya sampai komisaris saja,” jelas Ririek dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VI DPR, Kamis (25/8/2022).

Dia juga menjelaskan pada investasi ini, pelaporan bahkan sampai ke pemegang saham, yaitu Telkom dan Singtel. “Kami bahkan sudah melaporkan juga transaksi ke OJK dan memastikan tidak adanya potensi adanya masalah kepentingan yang sesuai dengan POJK,” jelas Ririek.

Back to top button