News

Belum Jadi JC, LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E di Rutan Bareskrim

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim. Perlindungan tersebut diberikan kendati yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC).

Keputusan memberikan layanan perlindungan darurat diberikan ketika tim dari LPSK diwakili Komisioner Edwin partogi dan Achmadi menemui Bharada E untuk melakukan asesmen di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) petang. Selanjutnya, LPSK akan menerapkan penebalan pengamanan di rutan dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV), suplai logistik, dan pemeriksaan rutin sterilisasi udara dan dokter.

“Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, ketika dikonfirmasi wartawan.

Dia mengakui LPSK belum memberikan status JC kepada Bharada E lantaran harus dibahas dalam forum paripurna pada tingkat pimpinan. Namun dia menilai, pemberian perlindungan darurat bisa diberikan selama sepekan sebelum nantinya dibahas mengenai status JC.

Ketika pimpinan sepakat menerapkan status JC maka perlindungan penuh bisa diberikan kepada Bharada E. “Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E,” ujarnya.

Sedangkan Edwin Partogi mengungkapkan, LPSK memberikan layanan darurat itu karena tim yang melakukan asesmen menilai pemohon JC membutuhkan perlindungan mendesak. “Pemberian perlindungan darurat maksimal dilakukan 30 hari sejak pemohon mengajukan permohonan,” ungkapnya.

Bharada E disebut sebagai pelaku penembakan oleh Timsus Polri kepada Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas instruksi Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan sumber Inilah.com menyebutkan, Bharada E mengakui bahwa Irjen Ferdy Sambo yang melakukan penembakan kepada Brigadir J. Pengakuan itu bahkan sudah didengar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Bharada E sebelumnya diskenariokan sebagai pelaku penembakan kepada Brigadir J hingga tewas ketika korban berupaya melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022 yang lalu. Skenario ini dilegalkan melalui laporan polisi ke Polres Jaksel, namun Bareskrim Mabes Polri menyetop pelaporan karena tidak ditemukan perbuatan pidana dan bukti pelecehan kepada PC.

Back to top button