News

Belum Ditahan, KPK Minta Tersangka Pembangunan Gereja di Mimika Kooperatif

KPK meminta dua tersangka perkara korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, untuk kooperatif menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Kedua tersangka yang identitasnya belum diungkap itu belum dikenakan status penahanan.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, identitas tersangka dan konstruksi perkara diumumkan usai upaya paksa penangkapan maupun penahanan, sesuai kebijakan pimpinan. Untuk mempermudah proses penyidikan, dia meminta keduanya untuk kooperatif mengikuti panggilan pemeriksaan.

“Pemanggilan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Penyidikan perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika sudah berlangsung sejak Oktober 2020. Namun para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tak kunjung ditahan dengan dalih menunggu upaya paksa terlebih dulu.

Ali tidak memberi penjelasan mengapa kedua tersangka tidak ditangkap sehingga kooperatif. Dia hanya menekankan keduanya telah dijadwalkan diperiksa pada Selasa (7/6/2022) dan Jumat (10/6/2022).

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan. KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal,” kata Ali tanpa mengonfirmasi apakah salah satu tersangka merupakan kepala daerah.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa banyak saksi, di antaranya Budiyanto Wijaya dari pihak swasta/anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel. KPK mengonfirmasi keduanya mengenai proses pembelian bahan material dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi serta adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button