Sunday, 30 June 2024

Belum Ada Upaya Serius Pemerintah Berantas Judi Online, JMM: Ini Sudah Darurat!

Belum Ada Upaya Serius Pemerintah Berantas Judi Online, JMM: Ini Sudah Darurat!


Pekan ini, publik dihebohkan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran transaksi ilegal judi online yang semakin marak dan memprihatinkan, merambah berbagai lapisan masyarakat dari bawah hingga atas.

Dampak dari judi online kini mulai menjadi momok serius sebagai penyakit masyarakat. Kecanduan judi online telah mendorong aksi nekat pelakunya, termasuk berbagai kasus kriminal yang didasari motif terlilit utang akibat kecanduan tersebut.

Jaringan Masyarakat Madani (JMM) menilai data dan fakta tersebut seperti fenomena gunung es, menandakan belum adanya upaya serius dan sungguh-sungguh dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas judi online. Langkah pencegahan, seperti pemblokiran akses ke situs atau platform judi online, serta penindakan terhadap bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan judi online, masih sangat minim.

“Jauh-jauh hari kami sudah meminta pemerintah dan aparat menindak dan menjerat pihak-pihak yang mempromosikan judi online ini, namun upaya tersebut masih belum maksimal sampai akhirnya kini semua kebakaran jenggot dengan fenomena judi online jadi penyakit masyarakat yang makin memprihatinkan,” ujar Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal dalam keterangan tertulisnya kepada inilah.com,  Kamis (26/5/2024).

“Fakta di lapangan, dampak negatif dari judi online ini sudah banyak langsung dirasakan masyarakat bahkan lebih buruk dari yang terekspos ke publik. Lilitan utang di tengah kondisi ekonomi sulit membuat masyarakat kian terpuruk. Rumah tangga hancur, beberapa bahkan harus berurusan dengan hukum,” tambahnya.

Syukron menambahkan, dalam konteks makro, dampak judi online ini dapat membuat ekonomi nasional menjadi tidak sehat dan bahkan semakin terpuruk karena banyaknya perputaran uang pada sektor yang tidak produktif mengalahkan sektor riil.

“Ini bukan lagi alarm bahaya, tapi sudah darurat. Jangan sampai semakin tidak karuan karena tidak ada daya dan upaya pemerintah serta aparat penegak hukum dalam memberantas judi online,” tegas Syukron.

Atas dasar itu, Syukron meminta pemerintah dan aparat melakukan upaya pencegahan dan penindakan kegiatan judi online dengan merangkul berbagai pihak, termasuk tokoh agama, dalam memberikan literasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya judi online dalam berbagai bentuknya.

Upaya pencegahan lainnya yaitu dengan tegas melakukan pemblokiran akses terhadap situs, platform judi online, atau kanal-kanal penyedia slot judi online bekerja sama dengan penyedia layanan internet dan pihak-pihak terkait yang dikoordinasikan oleh badan siber di bawah komando Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sedangkan upaya penindakan juga tidak kalah penting, yaitu menjerat dan menangkap para bandar, penyedia layanan slot judi online, dan pihak-pihak yang melakukan endorse atau promosi terhadap judi online. “Jangan malah masyarakat yang dikejar-kejar,” tandas Syukron.

Terakhir, JMM melalui Syukron mengajak masyarakat untuk berupaya menjauhi segala bentuk judi online dengan berbagai macam bentuk dan modus serta iming-iming keuntungannya.

“Sekali mencoba lalu ketagihan, biasanya akan sadar kalau sudah bangkrut dan terpuruk. Percayalah bahwa tidak ada yang hidupnya berkah dan bahagia dari hasil judi. Makanya agama jelas dan tegas melarangnya,” pungkas Syukron.