News

Belum Ada Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kemendag: Harus dari Orang Hukum

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka sejumlah nama mafia minyak goreng. Pasalnya, kewenangan itu harus diungkap oleh penegak hukum.

“Kalau tersangka bukan dari kami, harus dari orang hukum,” katanya, Senin (21/3/2022).

Pernyataan itu muncul sebagai penegasan dari Kemendag yang sebelumnya berjanji akan membongkar nama-nama mafia terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Bahkan semua bukti-bukti terkait dugaan mafia minyak goreng itu telah diberikan kepada pihak kepolisian.

Terlebih lagi dengan temuan kasus penimbunan minyak goreng yang juga sudah dilaporkan. “Sejak kita deteksi dan laporkan ke polisi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut pemerintah akan mengumumkan calon tersangka mafia minyak goreng pada Senin (21/3/2022) hari ini.

Ia menyebut calon tersangka mafia minyak goreng akan pemerintah umumkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam kasus kelangkaan kemarin.

Lutfi juga memastikan pemerintah sangat serius dalam memerangi mafia pangan yang ada dalam kasus kelangkaan minyak goreng selama ini.

“Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21/3/2022),” kata Lutfi usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Kamis (17/3/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button