Sunday, 30 June 2024

Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Mendag Zulhas: Warga Bisa Dipercaya

Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Mendag Zulhas: Warga Bisa Dipercaya


Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan, masyarakat bisa dipercaya dalam mplementasi pembelian gas LPG bersubsidi kuran 3 kg wai KTP di pangkalan. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024.

“Saya kira warga bisa dipercaya dan taat dengan peraturan. Saya kira warga bisa dipercaya,” kata Mendag ulas, sapaan akrabnya usai meninjau Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Bajubang Gasindo (Sadikun) di Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024).

Dia mencontohkan, saat kelangkaan minyak goreng di mana untuk membeli dua liter minyak goreng, harus menggunakan KTP dan KK.

“Saya bilang jangan curiga sama rakyat karena kadang-kadang yang perlu dicurigai itu yang mimpin-mimpin pejabat, wali kota, bupati, gubernur, menteri. Jadi dulu beli minyak dua liter harus pakai KTP. Saya bilang harus dipercaya, gimana caranya? pakai gantungan aja hanya boleh beli dua liter, ibu-ibu baca dan pasti hanya beli dua liter,” ucap Mendag Zulhas.

Di lokasi yang sama, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan kebijakan pembelian dengan KTP ini, sesungguhnya dalam konteks pendataan kepada masyarakat agar subsidi tepat sasaran dengan ketentuan regulasi dari Kementerian ESDM.

“Per 1 Juni 2024 ini, memang kita sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen elpiji, ke Pangkalan, dan ke masyarakat, sehingga ini nanti pemerintah akan bisa profiling konsumen kepada siapa-siapa saja gas bersubsidi ini tersalurkan,” kata dia.

Kebijakan ini, lanjut Ega, sesungguhnya bukan untuk mempersulit, tapi untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sehingga bisa diminimalisir apabila ada indikasi kecurangan.

“Barangkali karena disparitas harga yang subsidi dengan non subsidi cukup jauh, apabila ada indikasi pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan ini justru kita bisa mulai tahu bagaimana memproteksinya seperti itu,” tuturnya.

“Jadi tujuan daripada pencatatan ini, untuk memberikan efektifitas pada target sasaran masyarakat yang membutuhkan jangan sampai hak masyarakat membutuhkan yang sesuai peruntukannya ini, diambil oleh masyarakat yang tidak berhak,” kata dia menambahkan.