News

Firli Ogah Mundur dari Ketua KPK, Jokowi Harus Bertindak

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seharusnya mundur dari jabatannya apabila punya rasa malu setelah menyandang status tersangka. Jika tidak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil tindak tegas.

“Kalau (Firli) bergeming, presiden yang harus segera memberhentikannya. Presiden jangan pura-pura tidak mendengar, sebab presiden punya tanggung jawab untuk menyelamatkan public trust terhadap KPK,” kata Herdiansyah kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Pria yang akrab disapa Castro itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dengan status tersangka, Firli sejatinya sudah dinyatakan diberhentikan sementara.

“Dan kalau terdakwa, baru diberhentikan permanen, tapi Firli ini layak dipecat tanpa mempertimbangkan status hukumnya. Kalau dia tidak mau mundur, presiden harus segera memecat Firli,” ujarnya.

Di lain sisi, ia juga menilai proses penetapan status tersangka terhadap Firli berjalan lamban dan penuh drama.

“Satu sisi, Firli menggunakan segala cara untuk menyerang balik dengan menggunakan jabatan ketua KPK sebagai posisi tawar,” jelasnya.

“Di sisi lain Polda Metro Jaya terlalu peragu untuk segera menetapkan Firli sebagai tersangka. Tontonan ini tentu saja buruk dimata publik,” ujar Castro.

Castro pun mengingatkan agar pensiunan jenderal bintang tiga Polri ini  harus segera ditahan oleh Polda Metro Jaya. Tujuannya agar Firli tak menghilangkan barang bukti.

“Sebab, Firli berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Terlebih Firli masih menjabat ketua KPK. Sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap berusaha tawar menawar perkara dan saling menyandera,” ujar Castro.
 

Back to top button