Saturday, 29 June 2024

Bela Hasto, Jubir PDIP Singgung Kasus SYL hingga Gibran-Kaesang

Bela Hasto, Jubir PDIP Singgung Kasus SYL hingga Gibran-Kaesang


Juru bicara DPP PDIP Chico Hakim memastikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadiri pemeriksaan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait menghilangnya eks caleg PDIP Harun Masiku.

“Dipastikan Pak Hasto akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan. Sebagai bagian dari memenuhi kewajiban, beliau sebagai warga negara yang taat pada hukum,” tutur Chico dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Menanggapi hal ini pula, Chico turut menjelaskan perihal kasus Harun Masiku. Ia menyatakan kasus tersebut merupakan penyuapan oleh seseorang yang punya hak, untuk menjadi anggota dewan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Tetapi, lanjut dia, diperas oleh oknum KPU.

“Keduanya sudah dikenakan sanksi hukuman Pidana. Ketika kasus itu sendiri muncul nampak muatan politik yg sangat kuat, karena terjadi sebelum acara Rakernas Partai,” ucap Chico.

Ia menyebut seluruh pihak yang bersalah terkait kasus itu sudah diproses dan dihukum, bahkan kini sudah bebas.

“Dalam keseluruhan proses itu tidak ada kaitan dengan Bapak Hasto Kristiyanto. Kasus ini tidak sebanding dengan Korupsi SYL, atau korupsi tambang timah dan kasus-kasus besar lain. Apalagi kasus-kasus yang terkesan ditunda, karena yang tersangkut adalah sosok-sosok yang menjadi bagian dari pusaran kekuasaan,” kata dia.

Chico juga menyinggung pengaduan yang dibuat oleh Dosen UNJ Ubedilah perihal dugaan korupsi Gibran dan Kaesang, yang hingga saat ini tak ditindaklanjuti selangkah pun oleh KPK.

“Padahal yang mengadukan adalah seorang dosen yang memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi,” ujar dia.

Diketahui, Harun Masiku merupakan politikus PDIP yang menjadi buronan KPK. Dia terseret kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. Perkara bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. KPU memutuskan perolehan suara Nazaruddin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Mereka juga menyurati KPU agar melantik Harun. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Suap yang diberikan kepada Wahyu diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada 8 Januari 2020. Ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Dalam persidangan terkait kasus suap pergantian antarwaktu pada Mei 2021, nama Hasto Kristiyanto disebut. Pengacara kader PDIP Donny Tri Istiqomah menyebut Hasto mengetahui upaya pergantian ini. Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, juga diketahui sebelumnya merupakan staf Hasto. Bahkan, Wahyu Setiawan yang lalu menjadi terdakwa dalam kasus ini juga berjanji membuka keterlibatan Hasto.