Friday, 28 June 2024

Begini Peran Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Mewah di Tangerang

Begini Peran Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Mewah di Tangerang


Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka dalam kasus Asisten Rumah Tangga (ART) yang lompat dari lantai 3 rumah mewah di Cimone, Rabu (29/5/2024) lalu.

Tersangka berinisial J bin A (26) diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART.

Tersangka membuat KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes. Padahal, korban berinisial CC, baru berusia 16 tahun.

“Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap 
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu, (1/6/2024).

Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP Palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban berinisial LA. Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban.

Zain menyebutkan, terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” tutup Zain.