News

Begini Modus Penipu yang Bikin Ratusan Mahasiswa IPB Terlilit Pinjol

Polresta Bogor Kota telah menerima laporan resmi soal ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terlilit pinjaman online (pinjol).

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menceritakan modus penipuan yang awalnya berkedok investasi, lalu berubah jadi masalah pinjol yang melilit ratusan mahasiswa IPB, serta mahasiswa lainnya.

“Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN,” ujar AKBP Ferdy, Selasa (16/11/2022).

SAN merupakan pemilik akun toko online yang jadi muara investasi para korban. Ratusan korban ini terlilit pinjol bermula dari tawaran kerja sama dengan iming-iming bagi hasil sebesar 10 persen.

“Modusnya jadi sebenarnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen,” tuturnya.

Namun, keuntungan itu diberikan dengan syarat korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu. Total, ada lima aplikasi pinjol yang telah dikantongi oleh pihak berwajib.

Beberapa pinjaman online yang terdata, di Polresta Bogor Kota saat ini ada lima pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN. Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.

Total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN sebesar Rp2,1 miliar dari 311 korban.

Faktanya, kata AKBP Ferdy, setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya yang 10 persen.

Sementara, hingga sekarang, para korban punya kewajiban ataupun ditagih oleh pihak aplikasi untuk membayarkan kewajiban pinjaman online mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya.”Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button