Hangout

Bebas, Nikita Mirzani Histeris di Depan Hakim

Setelah menjalani berkali-kali persidangan atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, akhirnya Nikita Mirzani mendapat kabar baik. Artis kontroversial itu menangis histeris usai majelis hakim membebaskannya dari dakwaan.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang. “Diperintahkan agar dibebaskan dari tahanan,” ujar Dedy, Kamis (29/12/2022).

Mungkin anda suka

Mendengar keputusan hakim, aktris berusia 36 itu menangis histeris dan langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim saat persidangan masih berlangsung.

Dedy menjelaskan perihal keputusannya membebaskan Nikita dari dakwaan, merujuk pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan adalah alat bukti yang sah. Terlebih lagi dengan tidak pernah hadirnya Dito Mahendra selaku pelapor dalam persidangan.

Ketidakhadiran Dito membuat jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan. Meski hakim telah memerintahkan jaksa didampingi pihak kepolisian untuk memanggil Dito, namun tetap saja tidak pernah hadir ke PN Serang.

“Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ucap Dedy.

Keputusan itu disampaikan setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi (Dito) serta mendengarkan pendapat, baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button