Kanal

Bea Cukai Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan

Upaya Bea Cukai dalam mendukung industri domestik terus dilakukan dan digencarkan. Berbagai fasilitas kepabeanan tersedia guna memberikan stimulus bagi perekonomian dalam negeri. Kali ini pemberian fasilitas kepabeanan dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY.

“Pemberian fasilitas dilakukan oleh Bea Cukai kepada PT Shimoda Trade Indonesia di Jakarta dan PT Dihao Luggage Indonesia di Jawa Tengah,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, baru-baru ini.

Fasilitas yang diberikan kepada PT Shimoda Trade Indonesia adalah fasilitas Gudang Berikat. PT Shimoda Trade Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aksesoris elektronik. Berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara, beberapa produk PT Shimoda antara lain Cover Tape, Kurriarent Tape, serta Riil.

Menurut Eiichi Mishuzima, Direktur Utama PT Shimoda Trade Indonesia, fasilitas gudang berikat dapat memberikan manfaat kepada perusahaannya seperti keringanan cashflow perusahaan, kepastian arus barang serta kemudahan operasional.

Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Pemberian fasilitas kepabeanan berupa Kawasan berikat juga dilakukan di Jawa Tengah kepada PT Dihao Luggage Indonesia. Perusahaan akan memperoleh fasilitas fiskal dan prosedural, antara lain penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan.

“Melalui fasilitas yang diberikan, diharapkan dapat mendorong kegiatan perekonomian yang sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button