Kanal

Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang-Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya bagi masyarakat. Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Sumatra Bagian Timur pada tahun 2022. Pemusnahan ini dilakukan secara simultan oleh Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, dan Bea Cukai Tanjungpandan, pada Selasa (13/12/2022).

Mungkin anda suka

Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah 6.667.770 batang rokok ilegal, 1.012 buah alat kesehatan, 966 buah barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanan selama lebih dari 60 hari, 10.764 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 719 kotak obat-obatan, dan 83 buah sex toys. Estimasi nilai barang sebesar Rp11 miliar dengan nilai perpajakan yang belum terbayar sebesar Rp21 miliar,

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar untuk barang-barang yang bersifat padat selain botol MMEA.

“Untuk pemusnahan botol berisi MMEA dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat, dihancurkan, dan dan kemudian ditimbun,” imbuhnya.

Kegiatan pemusnahan juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Batam atas barang hasil penindakan di wilayah Batam periode tahun 2016 s.d. 2022. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di lapangan Kantor Bea Cukai Batam, pada Selasa (13/12/2022).

Pada kurun waktu tersebut, telah dilakukan 118 penindakan dengan barang hasil penindakan sejumlah 1.024 buah barang elektronik, 44 koli barang elektronik campuran, 360 tablet obat-obatan, dan 8 buah sex toys. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp720.378.518,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp154.020.905,00.

Hatta mengatakan bahwa pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan dihancurkan menggunakan palu untuk barang elektronik, sedangkan untuk obat-obatan dan sex toys dilakukan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun. Barang yang menjadi milik negara dapat dimusnahkan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, serta tidak mempunyai nilai ekonomis. Selain itu, barang milik negara yang dilarang ekspor dan impor berdasarkan peraturan perundang-undangan juga harus dimusnahkan,” jelas Hatta.

Hatta mengatakan bahwa pemusnahan adalah bentuk transparansi Bea Cukai dalam pengelolaan barang-barang hasil penindakan.

“Bea Cukai berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang impor ilegal dan/atau berbahaya,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button