Kanal

Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Obat-Obatan Ilegal

Jumat, 02 Sep 2022 – 18:28 WIB

Bea Cukai Kualanamu

Dokumentasi Bea Cukai

Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat-obatan ilegal. Kegiatan penindakan tersebut berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara.

Selain menggagalkan upaya penyelundupan narkoba baik dari barang bawaan penumpang maupun barang kiriman melalui PJT, Bea Cukai Kualanamu juga berhasil menggagalkan upaya pemasukan obat-obatan impor yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan modus barang bawaan penumpang.

“Untuk penggagalan pemasukan narkotika melalui barang penumpang, diawali dengan pengawasan berupa analisa profiling dan hasil pencitraan image x-ray, petugas mencurigai dua orang penumpang laki-laki dengan barang bawaan tidak lazim,” ungkap Elfi Haris, Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam didapati penumpang dengan inisial E bin Z yang tiba bersama M bin I membawa sejumlah barang yang diduga narkotika yang disembunyikan di dalam kantong plastik bersama dengan barang pribadi lainnya.

Terhadap barang bawaan penumpang tersebut dilakukan uji awal menggunakan Narcotest, hasilnya terdiri dari 7 gram butiran kristal diduga Metamphetamine, 1 gram butiran halus diduga Ketamine, 5 butir obat-obatan diduga happy five, dan 15 butir pil mengandung Methamphetamine. Selanjutnya kedua penumpang dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra untuk dilakukan rontgen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen, tidak ditemukan benda mencurigakan di dalam tubuh kedua penumpang tersebut. Selanjutnya barang bukti dan kedua penumpang diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Sumatra Utara.

Pada kesempatan berbeda petugas gabungan Bea Cukai dan BNN menindaklanjuti informasi terkait dugaan pengiriman NPP dengan modus operandi paket barang kiriman melalui PJT. Pada Juni lalu, dilakukan analisis terhadap sebuah paket yang dicurigai berisi NPP dikemas dalam bungkusan paket asal Medan hendak dikirim menuju Jakarta Barat.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 1062 gram Methamphetamine berbentuk butiran kristal dengan modus dibungkus dalam kemasan makanan ringan potato crispy. Selanjutnya barang bukti diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Sumatra Utara untuk diproses lebih lanjut.

Untuk penindakan terhadap pembawaan obat-obatan impor yang tidak memiliki izin impor dan izin edar dari BPOM oleh penumpang diawali pada hari Senin tanggal 4 Juli sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Bea Cukai Kualanamu menerima informasi dari Polda Sumatera Utara terkait pembawaan barang larangan dan pembatasan yang akan dilakukan oleh penumpang ex Air Asia QZ105 rute Penang-Kualanamu.

Dari informasi disebutkan bahwa penumpang tersebut akan tiba sekitar pukul 8 – 9 malam dari Penang menuju Kualanamu. Selanjutnya Tim Gabungan yang berasal dari Polda Sumut menunggu di luar area kedatangan internasional sembari berkoordinasi dengan tim P2 BC Kuala Namu Setelah pesawat Air Asia QZ 105 mendarat, dilakukan pemeriksaan barang bagasi seluruh penumpang.

Pada saat dilakukan x-ray bagasi atas barang penumpang terdapat image x-ray terlihat mencurigakan. Berdasarkan atensi dari petugas X-ray maka dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan 7 (tujuh) koli obat-obatan yang dibawa oleh penumpang lain dengan inisial YKH dan L.

Elfi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) serta ikut dan berperan aktif dalam memberantas sindikat narkotika ini dengan menginformasikan kepada aparat penegak hukum apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat, demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Selain upaya penggagalan pemasukan NPP, Bea Cukai Kualananmu juga berkomitmen untuk meningkatkan pegawasan terhadap pemasukan barang barang impor ilegal yang dapat merugikan kesehatan masyarakat seperti pemasukan kosmetik dan obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin impor dan izin edar dari instansi terkait dalam hal ini BPOM,” pungkas Elfi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button