News

Penyidik Gabungan Jadwal Ulang Pemeriksaan Firli Rabu Pekan Depan


Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mungkin anda suka

“Telah mengirimkan surat panggilan ke 2 terhadap tersangka dan telah diterima,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Ade mengatakan Firli akan kembali diperiksa pada Rabu (27/12/2023). Adapun Firli akan diperiksa di Bareskrim Polri.

“Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” katanya.

Sebelumnya, Ian Iskandar, Kuasa hukum ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengatakan kliennya batal hadir pada pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda. Begitu aja penjelasannya,” ujar Ian dihubungi inilah.com, Jakarta, Kamis (20/12/2023).

Lebih lanjut, Ian berdalih ditundanya pemeriksaan tersebut lantaran akan menghadiri pemeriksaan Dewas KPK.

“Jadi ada alasan kegiatan bersamana yang tidak bisa ditinggalkan. Ya mungkin salah satunya itu juga (Pemeriksaan Dewas), kan banyak kegiatan sudah diatur dari minggu kemarin,” katanya.

Namun Ian mengaku belum mengetahui kapan akan dilakukan pemeriksaan ulang. “Belum tau, kami masih tunggu juga,” pungkasnya.

Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button