News

Bawaslu Tunggu Laporan ICW soal Dugaan Praktik Kecurangan KPU

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempersilakan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta beberapa organisasi lainnya, untuk melaporkan dugaan kecurangan KPU saat melakukan verifikasi faktual partai politik (parpol).

“Silakan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau Bawaslu. Jika ada pelanggaran administrasi (yang) dilakukan, maka Bawaslu bisa menindaklanjutinya,” ujar Bagja di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Ia juga menyebut bahwa Bawaslu dapat menindak hal ini melalui jalur hukum, sedangkan DKPP akan menindaklanjuti hal yang berkaitan dengan pelanggaran etik.

“Atau pun juga ada pidananya, Bawaslu untuk melakukan kajian dan juga akan berkoordinasi dengan Gakkumdu. Jika ada pelanggaran kode etik, maka dapat dilaporkan kepada DKPP,” terangnya.

Oleh karena itu, Bawaslu hingga saat ini masih menunggu pengajuan laporan ICW tersebut. “Kita tunggu mereka laporkan (terkait kecurangan itu),” ujarnya.

Meski begitu, Bagja menyinggung bahwa Bawaslu tugasnya dalam hal ini tidak hanya menunggu, namun juga sudah menindaklanjuti terkait laporan yang sama.

“Ada yang menunggu laporan, ada yang sudah dilakukan (tindak lanjutnya terkait) pelanggaran administrasi, kan banyak temuan di lapangan,” tuturnya.

Sebelumnya ICW, Perludem, dan beberapa organisasi lainnya menyampaikan sebuah temuan soal adanya dugaan praktik kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2024.

Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini menyebut setidaknya ada 12 kabupaten dan tujuh provinsi yang diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang, saat proses verifikasi faktual parpol.

“Per hari ini kami menemukan berbagai aduan dan informasi setidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, pada Minggu (18/12/2022).

“Tentu temuan ini kami dalami, akan kami utuhkan semuanya sehingga nanti akan ada advokasi lanjutan,” sambungnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button