Tuesday, 02 July 2024

Bawaslu Ingatkan ASN untuk Hati-hati, Jangan Terbawa Euforia Pilkada

Bawaslu Ingatkan ASN untuk Hati-hati, Jangan Terbawa Euforia Pilkada


Berkaca saat pemilihan pada tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengulang pelanggaran netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, kala itu ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).

“65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali,” kata Bagja dalam keterangannya, Jakarta,  Jumat (28/6/2024).

Ia juga mengingatkan tentang kehati-hatian ASN dalam menggunakan media sosial. Bagja menilai, ASN perlu pikir dua kali sebelum memencet tombol suka, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon. Sebab, Bagja melanjutkan ASN, baik TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.

Bagja menjelaskan, larangan itu diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.

“Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan menciderai demokrasi,” jelas Bagja.

Bagja berharap, bersama Sentra Gakkumdu, antarinstitusi bisa saling belajar terkait hukum perkara pidana Pemilu. Ia meminta jajaran pimpinan Bawaslu daerah jangan sungkan untuk belajar dari kepolisian dan kejaksaan.