News

Basarnas Setop Pencarian Korban KM Ladang Pertiwi, 15 Orang Hilang

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menghentikan operasi pencarian korban KM Ladang Pertiwi 2 yang tenggelam di Perairan Selat Makassar. Sebanyak 15 orang tidak ditemukan atau dinyatakan hilang.

“Dengan berat hati operasi SAR kecelakaan KM Ladang Pertiwi 2 tenggelam di Perairan Pulau Pemantauan Liukang Kalmas, Pangkep  ditutup pada hari ke-10, tanggal 6 Juni 2022,” kata Kepala Basarnas Sulsel, Djunaidi di Posko Induk, Pelabuhan Paotere, Makassar, Senin (6/6/2022).

Mungkin anda suka

Melansir Antara, Operasi pencarian dan penyelamatan secara keseluruhan berlangsung 10 hari. Total penumpang KM Ladang Pertiwi 2 sebanyak 50 orang. Adapun korban selamat sebanyak 31 orang. Empat orang meninggal dunia. Sedangkan, 15 orang tidak ditemukan alias hilang.

Terkait korban meninggal dunia, tim DVI Polda Sulsel sejauh ini sudah mengidentifikasi tiga di antaranya. Sementara,  satu jenazah  masih dalam tahap identifikasi di rumah sakit setempat.

Lebih lanjut, Basarnas Sulsel memastikan kepada keluarga korban pemantauan tetap berlangsung selama tiga hari ke depan. Pemantauan ini berkoordinasi dengan VTS Makassar. Tujuannya, supaya kapal yang melintas di perairan Pamantauang melapor apabila menemukan tanda keberadaan korban.

“Kami mewakili tim SAR menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban yang dinyatakan meninggal dunia dan hilang atas tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 2. Semoga keluarga diberikan kesabaran dalam menghadapi kondisi ini,” tuturnya

“Kami sampaikan bahwa upaya yang dilakukan oleh Basarnas bersama tim SAR Gabungan sudah sangat maksimal bekerja sejak diterimanya laporan kejadian hingga diperpanjang sampai hari ke-10,” ucapnya menambahkan.

Izin Menangkap Ikan

Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 2 tenggelam pada Kamis, (26/5/2022) sekitar 10 nautical mill (nm) di Selat Makassar, Sulsel.

KM Ladang Pertiwi kecelakaan setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan

Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang. Namun, hanya memiliki izin menangkap ikan.

Polisi sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button