News

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu dalam Gorden Asal Afganistan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyeludupan sabu yang disamarkan dalam bentuk gorden dari Afganistan ke Indonesia.

Sebanyak lima ditangkap dan langsung dijadikan tersangka, dua diantaranya berstatus warga binaan di Lapas Kelas I Kosambi Cirebon, Jawa Barat.

“Dari tersangka yang diungkap, dapatkan sabu 12 kilogram (Kg),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol. Jayadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Para tersangka yang ditangkap, yakni W alias I, R alias C, AZ, MCF alias K, dan S. Tersangka MCF dan K merupakan narapidana yang terlibat sebagai pengendali.

Pengungkapan ini berawal dari informasi akan ada pengiriman barang narkoba dari luar negeri ke Indonesia. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai Pasar Baru melakukan pengungkapan. Dari hasil pengungkapan itu, diketahui, jaringan tersebut sudah dua kali melakukan aksinya.

“Modus pengiriman narkoba sabu ini dengan resapan beberapa media, kali ini media gorden,” terang Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.

Menurut dia, penyidik sudah dua kali pula mengungkap kasus pengiriman narkoba sabu dengan resapan media. Tahun sebelumnya, media resapan berupa handuk.

Ia menjelaskan, cara pelaku memasukkan barang tersebut ke Indonesia, sabu disamarkan dalam bentuk gorden, diimpor dari Afganistan ke Indonesia melalui Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, setelah paket tiba di tempat kejadian perkara pertama di Jalan Enim, Kelurahan Tanjung Priok, diambil oleh dua tersangka, inisial WA dan LJ.

“Peran tersangka WA dan LJ menerima paket tersebut,” ucap Calvijn.

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu menyebut, kedua tersangka WA dan LJ dikendalikan oleh tersangka berinisial KT, narapidana di Lapas Cirebon.

Pengendali jaringan Afganistan-Pakistan-Indonesia itu dilakukan oleh narapidana, seorang WNI dan seorang WNA Pakistan.

“Paket yang dikirimkan oleh dua tersangka tadi dikirim oleh tersangka AZ,” ujarnya.

Antara tersangka WA, LJ dan AZ masih memiliki hubungan kekerabatan. WA dan LJ merupakan pasangan suami istri.

Ada tiga parket gorden resapan yang dikirim oleh jaringan tersebut. Barang tersebut dipesan oleh narapidana SM dari Pakistan, barang pesanan tersebut dikirim dari Afganistan.

Gorden tersebut berukuran 3×2 meter yang beratnya 12 sampai dengan 13 kg dalam tiga paket.

Cara tersangka memasukkan sabu yang berbentuk cairan diendapkan ke dalam media gorden. Sabu yang telah sampai ke negara tujuan kemudian diekstrak dengan cara memanaskan air lalu handuk atau gorden itu direndam.

Setelah airnya dingin kemudian handuk atau gorden itu diperas. Air resapan itu kemudian dipanaskan dan akan berbentuk kristal. Setelah berbentuk padat.”Disemprotkan aseton sehingga warna dan bentuknya bisa lebih menarik,” tutur Celvijn.

Celvijn menambahkan, modus menyelundupan narkoba ke Indonesia dengan media tertentu kerap dilakukan jaringan Timur Tengah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button