News

Bar Dronk Kemang Didenda Rp50 Juta karena Langgar Aturan PPKM Level 2

Bar Dronk Kemang terbukti melanggar
jam operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan lalu mendenda manajemen Bar Dronk Kemang sebesar Rp50 juta

“Denda administrasi Rp50 juta,” kata Kepala Satpol PP Jaksel, Ujang Harmawan.

Selain denda administrasi, Satpol PP juga mengenakan sanksi penutupan operasional bar selama sepekan. “Untuk (bar) di Jalan Kemang Raya (Dronk Kemang) itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7×24 jam,” katanya.

Menurut Ujang, penerapan sanksi ini berdasar pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.

Adapun kegiatan tempat usaha seperti, resto, bar, kafe pada PPKM Level 2 di DKI Jakarta diizinkan beroperasi mulai pukul pukul 18.00-24.00.

Sementara petugas mendatangi Bar Dronk pukul 01.50 WIB untuk pengecekan, masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button