Sunday, 30 June 2024

Bantu SYL Kumpulkan Duit ‘Panas’, Eks Sekjen Kementan dan Direktur Alsintan Dituntut Enam Tahun Penjara

Bantu SYL Kumpulkan Duit ‘Panas’, Eks Sekjen Kementan dan Direktur Alsintan Dituntut Enam Tahun Penjara


Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dijatuhi pidana penjara masing-masing selama enam tahun.

Jaksa KPK meyakini, Kasdi yang merupakan mantan Sekjen Kementan dan Hatta, eks Direktur Alsintan itu, telah membantu SYL mengumpulkan uang pemerasan dari pejabat eselon Kementan total Rp 44,7 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Jaksa ketika membacakan surat tuntutan di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (28/6/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana berupa pidana penjara selama 6 tahun,” sambung jaksa.

Jaksa menambahkan, keduanya dituntut untuk membayar pidana denda Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, digantikan (subsider) dengan kurungan badan selama 3 bulan penjara.

“Pidana denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa.

Namun, Hatta dan Kasdi tidak dibebankan uang pidana pengganti. Sedangkan, uang pengganti dibebankan kepada SYL sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.

“Jika terdakwa (SYL) tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Jaksa.

SYL juga dikenakan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti (subsider) pidana  kurungan badan selama 6 bulan.