News

Bantu Jual 1Kg Sabu, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dihukum 17 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara.

Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana selama 17 tahun,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis di PN Jakarta Barat (10/5/2023).

Sama seperti eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, Kasranto juga diganjar pidana denda Rp2 miliar.”Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara enam bulan,” tegas Hakim Jon.

Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika, meresahkan masyarakat, hingga merusak citra Polri.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Kasranto tidak memberikan keterangan berbelit-belit dan menyesali perbuatannya.

Kasranto bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis ini sebanding dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis menghukum polisi penjual narkoba ini dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Peran Kompol Kasranto

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengaku tertarik menjual sabu tawaran Linda Pujiastuti karena berlabel ‘jenderal’.

Hal itu disampaikan Kasranto saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

“Karena saya menanyakan ke Linda, bahwa barang (sabu) itu punya jenderal. (Katanya) ‘Aman Mas’. Maka dari itu saya bisa tertarik, itu karena barang jenderal, (sehingga) aman. Begitu yang mulia,” ujar Kasranto saat bersaksi di hadapan majelis hakim.

Kasranto setuju untuk menjual 1 kilogram sabu yang dia dapatkan dari Linda pada Juni 2022. Meski sejak awal percakapan hingga transaksi pemberian sabu tersebut, tak disebutkan identitas lengkap jenderal yang dimaksud Linda.

“Saya ke rumahnya Linda di Kedoya, Jakarta Barat. Sampai di sana saudari Linda sudah menunggu dan langsung memberikan satu paperbag kembang-kembang warna cokelat langsung dikasihkan ke saya, saya langsung balik ke kantor,” terang Kasranto.

Selanjutnya, Kasranto meminta eks anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Situmorang mencari pembeli 1 kg sabu tersebut.

Hasil penjualan sabu sebesar Rp500 juta, diserahkan Rp400 juta ke Linda, sementa sisanya dibagi Kasranto dan Janto.

“Ya itu saya salah Yang Mulia. Maka dari itu saya, begitu Linda bilang barangnya jenderal, saya apa itu, langsung mau. Saya enggak berpikir panjang,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button