News

Bamus Betawi: Postingan Ruhut Memecah Belah Suku Bangsa

Badan Musyawarah (Bamus) Betawi mendesak politikus PDIP Ruhut Sitompul minta maaf terkait postingan meme Anies.

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad, mengatakan postingan Ruhut berpotensi memecah belah dan membenturkan suku bangsa di Tanah Air dengan meme Anies.

Mungkin anda suka

Bamus Betawi juga mengecam postingan Ruhut karena mencatut nama masyarakat Betawi dalam unggahannya.

“Karena itu kami warga Betawi meminta saudara Ruhut meminta maaf ke masyarakat Betawi, karena sudah membawa-bawa nama Betawi dalam menyebarkan hoaks,” kata Riano, Jumat (13/5/2022).

Bamus Betawi menyayangkan sikap Ruhut yang ‘menyerang’ Anies dengan sebuah foto editan.

“Sebagai politikus senior, Ruhut punya akses yang sangat luas untuk mengecek dulu apakah foto yang dipostingnya itu hasil editan atau benar-benar foto asli. Ruhut tentunya bisa dengan mudah mengecek langsung ke koleganya atau mengeceknya di mesin pencarian google, apakah betul Anies berkunjung ke Papua dengan pakaian adat sesuai yang di gambar atau tidak? Kecuali Ruhut memang sengaja ingin menyudutkan Anies,” pungkas Riano.

Terkait unggahan itu, Ruhut resmi dilaporkan ke Polisi. Ia dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022). Mega menuding Ruhut telah melanggar UU ITE lantaran memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat Papua lengkap dengan koteka.

Laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Back to top button