News

Bambang Pacul Tegaskan Puan Tak Perlu Mundur Jika Maju Jadi Capres 2024

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP Bambang Wuryanto mengatakan Ketua DPR Puan Maharani tidak harus mundur dari jabatannya jika maju sebagai capres 2024. Hal ini sesuai dengan amanat dari undang-undang yang ada.

“Pimpinan DPR mundur apa enggak (kalau maju sebagai capres)? Tidak mundur. Sudah saya baca Undang-Undang (UU) nya. Yang penting tidak menggunakan fasilitas negara, ini menarik,” tegas Pacul di Gedung DPR, Senayan, Selasa (1/11/2022).

Dia menyebut dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilu Pasal 170 Ayat 1 menyebutkan pimpinan dan anggota DPR tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres.

“Tetapi posisinya pimpinan, anggota DPR, anggota DPD tidak harus mundur. Nah ini penting, jadi kalau mbak Puan Maharani mencalonkan sebagai capres cawapres perlu mundur enggak? Mboten,” terangnya.

Bambang mengatakan, hal ini tidak berlaku kepada Puan Maharani saja tetapi untuk anggota DPR lainnya yang berniat maju sebagai capres ataupun cawapres 2024 nanti.

“Pak Dasco mboten (tidak perlu mundur). Bambang Pacul? Sebagai anggota DPR tidak mundur. Asal tidak menggunakan fasilitis negara,” sambungnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan syarat-syarat bagi capres dan cawapres yang juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 170 ayat 1. Dalam UU ini menyebut bahwa ada pengecualian bagi beberapa jabatan penting dalam tatanan negara.

“Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota,” dikutip dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 170 ayat 1.

Back to top button