Market

Bambang-Dhony ‘Lempar Handuk’ di IKN, Menko Luhut Sindir Aib Keduanya


Keputusan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe ‘menyerah’ sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN), membuat Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan mencak-mencak.

Dia menilai, baik Bambang maupun Dhony adalah sosok pemimpin OIKN yang tidak becus bekerja. Terutama masalah lahan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).  

“Enggak enaklah membicarakan aib orang. Sudahlah lewat-lewat. Tetapi enggak bisa buat keputusan, ya enggak jalan-jalan barang itu. Seharusnya masalah di IKN bisa lebih cepat. Karena aturannya sudah ada. Enggak ada cerita lagi mundur-mundur,” kata Luhut, Jakarta, dikutip Rabu (5/6/2024).

Selanjutnya Luhut menunjuk staf khususnya, Septian Hari Seto yang intens mengupas masalah pembebasan lahan di IKN. Kesimpulannya sama, tidak jalan. Di sinilah terkuak bahwa kepemimpinan Bambang-Dhony tidak mampu menyelesaikan masalah lahan di IKN.

‘Sebagai pemimpin, harus berani dong ambil risikonya. Tapi kan enggak jalan. Saya kesel saja melihatnya itu,” ungkap Luhut.

Bisa jadi Luhut benar. Masalah lahan menjadi masalah yang cukup berat untuk keberlangsungan megaproyek IKN yang nilai investasinya mencapai Rp466 triliun.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah masalah yang merintangi laju pembangunan IKN. Mulai dari infrastruktur yang belum memadai, seiring belum rampungnya persoalan lahan.

BPK mencatat, terdapat 2.085,62 hektare dari 36.150 hektare lahan yang masih dimiliki pihak lain. Selain itu, proses sertifikasi untuk 5 area pengadaan tanah pun belum kelar.

Sedangkan, lahan hutan belum segera dikeloka dikarenakan lambannya penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL). Distribusi material dan peralatan konstruksi pun macet.

Selain harga material seperti batu split yang tak terkendali, BPK menyoroti sewa kapal tongkang juga ikut melambung. Bahkan pelabuhan bongkar muat yang vital, tidak dipersiapkan secara menyeluruh.

Catatan BPK menyebut Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak memiliki skema atau rancangan serah-terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, hingga mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset hasil pembangunan IKN Tahap I.

Semua temuan BPK, bakal menjadi pekerjaan berat bagi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR, Raja Juli Antoni yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

 

Back to top button