Market

Bagikan Buku Bung Hatta Secara Ilegal di Medsos, Anak Buah Sri Mulyani Bisa Kena Pidana


Gara-gara menyebarkan buku bertajuk ‘Ajaran Marx atau Kepintaran Murid Sang Membeo’ karya Mohammad Hatta, juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo bisa berhadapan dengan hukum. 

Pihak keluarga Wakil Presiden RI periode 1945-1956 Mohammad Hatta tak terima dengan perilaku orang dekat Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani itu. Karena, Yustinus menyebarkan buku secara ilegal melalui media sosial (medsos).

Atas teguran keras dari Keluarga Bung Hatta ini, Yustinus buru-buru minta maaf lewat akun X yang diunggahnya pada Rabu (12/6/2024). “Dari lubuk hati terdalam saya memohon maaf kepada keluarga Bung Hatta atas kejadian ini,” tulis Yustinus.

Tidak ada maksud lain, karena karya Bung Hatta ini, sangat penting untuk dapat dibaca. Karena sarat pelajaran yang berguna untuk masyarakat. “Karena sebelumnya banyak rekan yang mendorong untuk didigitalkan,” cuit Yustinus. 

Terlebih, kata Yustinus, buku karya Bung Hatta ini, sudah cukup langka. kalaupun ada, harganya cukup tinggi di pasar buku lawas. Sebagai komitmen mendorong literasi publik, Yustinus tidak mengomersialkan buku tersebut. “Semata untuk pendidikan publik,” ujarnya.

Yustinus juga meminta maaf kepada LP3ES karena tidak tahu bahwa buku itu sudah diterbitkan ulang sebagai bagian buku Karya Lengkap Bung Hatta (2018). Saat ini, unggahan link Google Drive yang berisi buku Bung Hatta itu, telah dihapus.

“Sebagai warga negara yang patuh pada hukum, tentu saya siap dengan segala konsekuensi yang timbul dari peristiwa ini. Ini adalah murni tanggung jawab saya pribadi,” kata dia.

“Semoga dunia literasi Indonesia terus maju berkat kontribusi dan kepedulian banyak pihak. Kiranya dapat dimaklumi, terima kasih,” imbuhnya.

Sebelumnya, Yustinus membagikan link Google Drive berisi buku digital Bung Hatta di X. Sontak, keluarga Bung Hatta merasa keberatan. Seperti disampaikan Halida Hatta, salah satu anak Bung Hatta. .

Halida menyampaikan keluhannya lewat akun X @podunqualified yang dipegang cucu Hatta Gustika.

“Kami diberi amanat oleh Ibu Halida Hatta untuk menyampaikan kekecewaan ahli waris Bung Hatta kepada Bapak Prastowo atas pembajakan tulisan Bung Hatta di bawah ini; walau sudah ditake down, tetap bisa dituntut secara hukum,” cuitan @podunqualified.

Halida menyatakan, tulisan Ajaran Marx atau Kepintaran Sang Murdi Membeo telah diterbitkan kembali secara legal oleh LP3ES.

“Dengan perjuangan yang cukup keras. Tulisan-tulisan Bung Hatta sudah dikompilasi menjadi 9 seri, sesuai tema, sejak tahun 1998,” ujarnya. ,

“Karya Bung Hatta yang katanya ‘sulit didiapatkan’ itu juga bisa diakses gratis di Perpustakaan Nasional. Tidak perlu ada yang jadi pahlawan kesiangan dengan mendigialisasinya secara ilegal. Mari dukung program pemerintah,” imbuhnya.

Sementata itu, Penerbit LP3ES juga telah buka suara. LP3ES menjelaskan perjuangan buku itu hingga dapat diterbitkan ulang.

LP3ES menyatakan, buku yang telah terbit itu dilindungi UU. Seluruh pihak yang menyebarluaskan buku tersebut secara ilegal, dapat diberi sanksi pidana.

“Siapa saja yang dengan sengaja menyebarluaskan tanpa persetujuan penerbit LP3ES maka dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda,” kata LP3ES.

LP3ES juga menyatakan, penyebaran buku secara ilegal oleh Yustinus sangat tidak etis dan tidak dapat dibenarkan.

“Sebagai pejabat seharusnya saudara Yustinus Prastowo bisa memberikan edukasi kepada khalayak mengenai produk pengetahuan yang dilindungi oleh UU,” ujar LP3ES.
 

Back to top button