Monday, 01 July 2024

Badan Emas London Kaji Kekhawatiran Kemurnian Produk Emas PT Antam

Badan Emas London Kaji Kekhawatiran Kemurnian Produk Emas PT Antam


Otoritas Independen untuk Logam Mulia Dunia, London Bullion Market Association (LBMA) menyatakan sedang mengkaji tuduhan yang melibatkan penambang negara Indonesia PT Aneka Tambang (Antam) atas kemurnian produk emasnya.

LBMA merespons peristiwa bahwa Kejaksaan Agung RI telah menetapkan enam mantan General Manager Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan jasa stempel Antam. Penyidik ​​mengatakan dalam kurun waktu 2010-2021, para tersangka mengawasi produksi sekitar 109 ton emas melalui dugaan praktik ilegal tersebut. Penyidik ​​tidak membeberkan dari mana emas itu berasal atau ke mana didistribusikan setelah dicap.

LBMA merupakan sebuah badan industri yang memiliki regulasi untuk tambang emas mencakup persyaratan untuk mendapatkan emas secara bertanggung jawab. Pada Rabu (6/6/2024), mengutip Reuters, lembaga ini mengatakan akan melakukan Proses Tinjauan Insiden (IRP). Hanya saja, sulit untuk menetapkan batas waktu, mengingat proses tersebut melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Sementara itu, PT Aneka Tambang Tbk sebelumnya mengungkapkan, LBMA menerapkan standar tertinggi dalam pengadaan logam mulia yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, perseroan menanggapi tuduhan terkait PT Antam dengan sangat serius.

IRP telah digunakan untuk meninjau keadaan saat ini. Hal ini merupakan prioritas utama, karena setiap insiden atau masalah yang dapat berdampak pada kredibilitas Good Delivery List dan pasar grosir logam mulia akan ditangani dengan sangat serius. 

Seiring dengan pemberitaan di media bahwa terdapat 109 ton emas ANTAM palsu yang beredar di masyarakat pada periode 2010-2021, BUMN itu menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Perseroan menjamin keaslian dan kemurnian produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia.

Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan seluruh produk emas logam mulia BUMN anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) itu, berasal dari sertifikat resmi. Produknya diproses di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi oleh LBMA. Oleh karena itu, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin tingkat kemurniannya.

“Produk emas logam mulia seberat 109 ton yang disangkakan Kejaksaan Agung tersebut dinilai terkait dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, padahal produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” ujarnya.

Perseroan juga memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan terhadap produk emas logam mulia. “Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM telah tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan pelanggan,” tambah Faisal.

ANTAM, katanya, selalu memastikan tata kelola bisnis diterapkan dengan baik, dan terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. ANTAM juga terikat pada berbagai peraturan dan diawasi secara berkala oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang serta terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan, katanya.