Wednesday, 09 July 2025

Bacakan Pledoi, Tom Lembong Sebut Jadi Tersangka karena Dukung Anies

Bacakan Pledoi, Tom Lembong Sebut Jadi Tersangka karena Dukung Anies

Rizki Medium.jpeg

Rabu, 9 Juli 2025 – 21:40 WIB

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir protes keputusan majelis hakim soal penyitaan laptop  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir protes keputusan majelis hakim soal penyitaan laptop di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menduga penetapan dirinya sebagai tersangka hingga didakwa dalam sidang kasus impor gula tak lepas dari sikap politiknya yang mendukung Anies Baswedan dalam Pemilu 2024.

Tom bahkan menyebut dukungannya pada pasangan Anies-Muhaimin jadi pemicu langkah hukum yang dialamatkan kepadanya.

Pernyataan ini disampaikan Tom saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

“Diketahui secara luas di antara kalangan elite politik, bahwa sepanjang tahun 2023, saya semaksimal mungkin membantu segala upaya agar Bapak Anies Baswedan dapat dicalonkan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia,” kata Tom membacakan pledoi di dalam ruang sidang.

Tom menyoroti waktu penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejaksaan Agung yang terbit pada 3 Oktober 2023, atau lebih dari satu bulan sebelum ia secara resmi bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Anies-Muhaimin pada 14 November 2023. Menurut Tom, waktu tersebut bukan kebetulan semata.

“Saya resmi bergabung pada Tim Kampanye Nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa, pada tanggal 14 November, 2023. Timing atau waktu dari penerbitan Sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tom menilai ada sinyal kuat dari penguasa kepada siapa pun yang mengambil posisi politik yang berbeda. Ia mengklaim bahwa pilihan politiknya berujung pada ancaman kriminalisasi.

“Sinyal dari penguasa sangat jelas: saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana. Sinyal itu jelas bagi semua pengamat saat Sprindik terhadap saya diterbitkan 1,5 tahun yang lalu,” ungkap Tom.

Tom juga menambahkan bahwa sinyal tersebut makin kentara setelah dirinya ditangkap dan dipenjara dua pekan pascapelantikan resmi pemerintahan baru.

“Sinyal itu jelas saat saya ditangkap dan dipenjara, dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI. Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini,” lanjutnya.

Narasi serupa pernah ia sampaikan dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya pada Selasa (17/6/2025). Namun, klaim Tom ini langsung dibantah Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Tom tidak ada kaitan dengan politik, melainkan murni penegakan hukum.

“Penegakan hukum yang kami lakukan murni kepentingan hukum, bukan kepentingan politik,” ujar Harli kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Sebagai informasi, Jaksa menuntut Tom dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian negara Rp578,1 miliar berdasarkan audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025.

Dalam dakwaan, Tom disebut telah memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tak memiliki izin mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP). Ia juga disebut menunjuk koperasi non-BUMN dan PT PPI untuk pengadaan gula dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Topik
Komentar

Rizki Aslendra