News

Babak Baru Polemik Label Halal, Kemenag dan MUI Adu Harga

Belum reda polemik label halal anyar yang diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag), kini memanas lagi soal harga. Masing-masing pihak mengklaim paling murah.

Atas beredarnya informasi ini di ranah media sosial (medsos), membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam buru-buru memberikan penjelasan.

Bahwa informasi bahwa biaya sertifikasi halal yang ditetapkan MUI sebesar Rp4 juta, sementara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag hanya Rp650 ribu, perbandingannya tidak aple to aple.

Jadi, salah apabila publik melakukan perbandingan. Lantaran ada perbedaan yang mendasar dari tata cara pelabelan halalnya. Misalnya biaya di MUI Rp4 juta itu, sudah keseluruhan. Dijamin tak adalagi biaya tambahan. “Yang Rp4 juta [di MUI] kemarin all in, jadi enggak apple to apple membandingkan Rp4 juta dan Rp650 ribu,” kata Asrorun, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Sementara biaya pengurusan sertifikasi halal di Kemenag, klaim Asrorun, bisa lebih mahal karena ada biaya tambahan. Dirinya lantas merincikan, biaya pengurusan sertifikasi di BPJPH sebesar Rp650. Yakni Rp300 ribu untuk administrasi di BPJPH. Sementara Rp350 untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai pemeriksa produk.

Namun, biaya sertifikasi Rp650 ribu itu di luar biaya untuk akomodasi, biaya auditor, hingga uji laboratorium. Tentunya, biaya itu harus dibayarkan para pemohon sertifikasi halal ke Kemenag. “Itu kepentingan langsung di luar kepentingan akomodasi, transport auditor, pada saat melakukan pemeriksaan. Uji laboratorium di luar itu,” kata Asrorun.

“Jatuhnya bisa lebih mahal. Ini yang bisa dipahami secara utuh. Yang satu all in, yang satu tidak. Biar clear di publik,” tambah dia.

 

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button