News

Azis Syamsuddin Tantang Jaksa Buka CCTV DPR

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menantang jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka CCTV ruang tamu DPR RI.

Hal itu disampaikan Azis untuk membuktikan tudingan adanya pertemuan pembahasan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

“Bahwa pertemuan yang saudara saksi (mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman) sampaikan pada saya tanggal 21 Juli 2017, saya minta kepada saudara JPU untuk membuka CCTV,” kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/12/2021).

Taufik mengaku pernah bertemu Azis di ruang tamu ruangannya di DPR pada 21 Juli 2017. Pertemuan itu disebut dibantu oleh orang kepercayaan Azis, Edy Sujarwo.

Namun, Azis mengaku tidak ingat dengan pertemuan itu karena banyak menemui orang selama bekerja sebagai Wakil Ketua DPR. Atas dasar itulah Azis meminta jaksa membuka CCTV bekas kantornya itu.

“Karena begitu banyak orang bertemu saya, dengan setiap bupati mau ketemu saya, setiap kepala daerah mau ketemu saya,” ujar Azis.

Hakim kemudian menanyakan Taufik soal kebenaran pertemuan itu. Taufik ngotot pernah bertemu Azis di ruang tamu bekas kantornya.”Iya yang mulia,” tutur Taufik.

Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

“Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.

KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button