News

2 ASN dan 3 Swasta Dicegah KPK Terkait Korupsi APD Covid-19 Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) mengajukan surat pencegahan lima orang ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi. Surat diajukan dengan alasan kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2020-2022.

Mungkin anda suka

“Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (10/11/2023).

Pengajuan cegah berlaku hingga enam bulan kedepan. Bisa diperpanjang tergantung proses penyidikan perkara tersebut.

Berdasarkan sumber Inilah.com, pihak yang dicegah untuk kalangan ASN  yaitu mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana yang saat ini menjabat Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya dan mantan Sekretaris Utama BNPB Harmensyah yang saat ini menjabat Widyaiswara Ahli Utama BNPB.

Sedangkan pihak tiga pihak lainnya yaitu Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), dan A Isdar Yusuf (Advokat).

“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” ujar Ali.

Diketahui, nilai kontrak proyek beraroma rasuah itu sebesar Rp 3,03 Triliun dengan rincian lima juta per set APD. Kerugian negara mencapai ratusan miliar sejauh ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button