News

Pepen Wali Kota Bekasi Salahgunakan Waktu Kunjungan Tahanan dengan Zoom Meeting

Pepen Wali Kota Bekasi Salahgunakan Waktu Kunjungan dengan Zoom Meeting

Wali kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menyalahgunakan waktu kunjungan tahanan KPK melakukan zoom meeting selain dengan pihak keluarga.

“Dalam peristiwa ini KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain, sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Merespons hal ini KPK akan mengevaluasi seluruh tahanan hingga rutan terkait pelayanan daring tersebut. KPK juga akan mengevaluasi Pepen.

“Kami akan melakukan evaluasi, baik terhadap tahanan maupun Rutan KPK, agar dalam pelayanan rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan,” ujar Ali.

Dalam masa pandemi COVID-19, kunjungan secara daring memang diperkankan, namun tetap berpedoman pada aturan. Aturan itu tercantum dalam PP nomor 58 tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

“Dalam masa pandemi COVID-19, KPK melakukan berbagai penyesuaian layanan, salah satunya kunjungan tahanan yang dapat dilakukan secara daring, dengan tetap mengacu pada prosedur dan tata cara. KPK juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan,” tandas Ali.

Kuasa hukum Pepen, Naufal Al-Rasyid mengakui kliennya melakukan pertemuan secara daring selain dengan pihak keluarga. Pepen melakukan zoom meeting dengan tokoh-tokoh masyarakat hingga para kader Partai Golkar.

Back to top button