News

Hakim Ultimatum Veronika Lindawati Jujur, Ingatkan Resiko Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengingatkan Veronika Lindawati selaku kuasa dalam pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) untuk jujur dalam memberikan kesaksian.

“Semua terserah saudara. Saudara memberikan keterangan yang benar atau tidak, saudara yang punya risiko hukumnya. Silakan saja saya tidak paksa saudara,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/3/2022).

Mungkin anda suka

Peringatan tersebut bermula saat Fahzal meminta penjelasan Veronika, terkait keterangan mantan anggota tim pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar. Saat persidangan Yulmanizar sempat menyampaikan soal Veronika yang menjanjikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar.

Adapun commitment fee dijanjikan karena tim pemeriksa pajak, telah membantu mengurangi nilai pajak Bank Panin, dari Rp900 miliar menjadi Rp300 miliar. Meski demikian, ternyata Veronika hanya membayarkan Rp5 miliar saja. “Karena saudara waktu itu berada di luar negeri. Kemudian owner-nya juga di luar negeri. Ujung-ujungnya cuma dikasih Rp 5 miliar. Tidak mau bayar yang lain lagi. Jadi ketetapan pajak Rp300 miliar,” tutur Fahzal.

Veronika lalu membantah pengakuan Fahzal. Dia menegaskan tidak pernah mengalirkan sejumlah uang kepada tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak. Veronika juga menampik memiliki kesepakatan tertentu dengan anggota tim pemeriksa pajak. “Silakan saja, saya tidak paksa saudara memberikan (keterangan) harus sesuai dengan keterangan Yulmanizar, tidak. Suka-suka saudara,” ucap Fahzal.

Diketahui, Veronika dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk perkara korupsi pengurusan pajak dengan terdakwa dua eks pejabat Kemenkeu, Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan. Veronika sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji, mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani serta tim pemeriksa pajak, yakni Yulmanizar dan Febrian.

Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Khusus Wawan, juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button