News

Aturan Soal Pendaftaran Parpol Disetujui, KPU Harus Gunakan Data Terbaru

Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) satu suara alias menyepakati rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Hal ini terlontar dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

“Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.

Doli menjelaskan, terkait kesepakatan itu, Komisi II DPR meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan serta data desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru. Termasuk termasuk tiga provinsi baru hasil pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, dari Kemendagri.

Tujuannya agar dapat menjadi basis data utama verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Komisi II DPR juga meminta KPU agar Sipol dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu,” katanya.

Dalam RDP, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tidak memiliki signifikan apabila dibandingkan PKPU terkait sebelumnya. Kecuali tiga kategori parpol berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasyim antara lain juga memaparkan, rancangan PKPU tersebut juga mengatur soal Sipol pada Pasal 142 dan Pasal 143.

Pasal 142 menyebutkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan parpol calon peserta pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu. Adapun Pasal 143 menyatakan KPU memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu.

Back to top button