News

Aturan PPKM dan Daftar Daerah Level 2 Jawa-Bali

Pemerintah menetapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 banyak terdapat di Jawa Tengah. Ada 20 Kabupaten/kota di Jawa Tengah yang merupakan daerah level dua. Untuk level 2 terdapat 61 Kabupaten/Kota dan level 3 menjadi 41 Kabupaten/Kota berlaku pada 16-29 November 2021.

Seperti yang diatur dalam Inmendagri No.60/2021, disebutkan untuk PPKM level 2, pemerintah izinkan menggelar pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian pengecualiaan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, dapat beroperasi 62 hingga 100 persen dengan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal terdapat lima peserta didik per kelas.

Kemudian level 2 melaksanakan kegiatan perkantoran di sektor non-esensial dengan kapasitas maksimal 50 persen pegawai yang bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat menjual kebutuhan sehari-hari serta pasar rakyat bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto atau rumah makan kefe diizinkan bukan hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal 50 persen pengunjung dan durasi makan 60 menit.

Rumah makan, restoran, atau kafe dapat beroperasi mulai pukul 18.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan mengakses PeduliLindungi.

Pusat perbelanjaan atau mal buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas. Anak-anak diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua.

Tempat bermain anak dan tempat liburan sudah dibuka dengan syarat mencantumkan nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.

Bioskop juga diperbolehkan beroperasi dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi. Kapasitas yang diperbolehkan adalah 70 persen dan hanya kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk. Anak- anak juga bisa masuk ke bioskop dengan pendampingan orang tua.

Restoran atau rumah makan yang ada di dalam area bioskop sudah diperbolehkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menti.

Kegiatan tempat ibadah juga diperbolehan dengan maksimal kapasitas 75 persen.

Kegiatan di tempat fasilitas umum seperti tempat wisata maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan di pusat kebugaran/gym, juga diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Menerepakan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Transportasi umum beroperasi maksimal 100 persen. Kemudian, resepsi pernikahan diizinkan digelar dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan.

Aturan-aturan PPKM level 2 dan 3 memperbolehkan membuka pusat perbelanjaan namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Untuk PPKM level 2 pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitasn 50 persen dan jam operasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Anak usia 12 tahun sudah diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan dengan didampingi orangtua.

Berikut adalah daftar daerah PPKM level 2:

Banten

Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat

Kota Sukabumi
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Majalengka
Kota Depok
Kota Cimahi
Kabupaten Karawang
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten
Temanggung
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Rembang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Magelang
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kota Pekalongan
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kendal
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali

Jawa Timur

Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kabupaten Madiun
Kota Probolinggo
Kota Malang
Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Gresik

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Kota Yogyakarta

Bali

Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar.

Mia Umi Kartikawati

Redaktur, traveller, penikmat senja, musik, film, a jurnalist, content creator enthusiast, food lovers, a mom who really love kids. Terus belajar untuk berbagi dan bersyukur dalam jalani hidup agar bisa mendapat berkah.
Back to top button