Market

Aturan OJK: Debt Collector Mengancam dan Pakai Kekerasan Kena Pidana

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan aturan baru soal keberadaan penagih utang atau debt collector. Peraturan OJK yang baru lebih melindungi konsumen.

Aturan ini tertuang dalam POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang juga mengatur tentang marketer dan debt collector.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, dalam lingkup sektor jasa keuangan, markerter merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.

“Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK,” kata dia, Jumat (20/5/2022).

Dia mengatakan dalam perlindungan konsumen yang baru, kerja dari debt collector termasuk dalam lingkup atau pengawasan dari OJK. Sehingga kedepannya tidak ada lagi pihak yang mempekerjakan debt collector lepas tangan atas yang terjadi di lapangan.

“Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi ada ketentuannya,” imbuh dia.

Menurut dia, jika terjadi tindakan yang masuk dalam kategori pidana seperti adanya pengancaman dan kekerasan fisik, maka itu masuk dalam delik pidana umum.

“Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi,” katanya.

Namun begitu, pelaporan tersebut dapat dilakukan jika PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK. Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, ia melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Dengan adanya aturan baru dan masifnya sosialisasi POJK ini prediksinya akan banyak aduan yang masuk. Meningkatnya aduan ini adalah hal yang wajar karena tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai terbangun.

“Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar,” tandas dia.

OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk rasional dan aktif dalam melihat semua produk atau penawaran dari jasa keuangan.

“Kalau tidak jelas bisa tanya ke OJK, kami sediakan berbagai macam kanal dari mulai telepon, Whatsapp untuk rekonfirmasi saja,” tutup dia. [ipe]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button