Monday, 01 July 2024

Atasi Pembiayaan Rumah, Pemerintah Perlu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Atasi Pembiayaan Rumah, Pemerintah Perlu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat


Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menyatakan bahwa pemerintah perlu meningkatkan pendapatan masyarakat untuk menjaga daya beli terhadap perumahan tanpa perlu adanya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Jadi PR-nya ke depan pertama adalah bagaimana pemerintah meningkatkan pendapatan masyarakat, karena kalau masyarakat pendapatannya sudah meningkat, otomatis tidak perlu ada FLPP,” kata Aviliani dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk mengendalikan harga rumah agar tetap dapat terjangkau oleh masyarakat.

Aviliani menyampaikan bahwa saat ini sebagian besar masyarakat adalah pekerja sektor informal yang pendapatannya kurang memadai dan tidak tetap sehingga sulit mendapatkan akses terhadap layanan perbankan, terutama kredit rumah karena merupakan pinjaman jangka panjang.

Dengan pendapatan yang meningkat, ia berharap bank akan bersedia memberikan pinjaman kepada masyarakat sehingga akses pembiayaan untuk perumahan dapat menjadi lebih mudah.

Selain itu, Aviliani mengatakan bahwa kini daya beli masyarakat terhadap perumahan masih rendah, terutama terhadap rumah-rumah berharga di bawah Rp500 juta. Sebanyak 80 persen masyarakat pun memilih untuk membangun rumah sendiri jika memiliki biaya.

Menurutnya, justru sekarang ini permintaan lebih banyak ditunjukkan untuk rumah-rumah mewah berharga Rp2 miliar yang hanya dapat dibeli oleh kelompok masyarakat yang sudah memiliki penghasilan tetap dan kemampuan finansial yang memadai.

Sementara itu, dari sisi penawaran, Aviliani mengatakan bahwa para pengembang properti pun cenderung tidak tertarik untuk membangun rumah-rumah sederhana karena keuntungan yang kecil.

Mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, ia pun berpendapat bahwa pemungutan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera belum perlu dilakukan.

“Jadi memang urgensi Tapera untuk saat ini kami melihatnya belum urgent,” ujarnya.