News

Asik Nyabu Bareng Bandar, Ketua RT di Matraman Diciduk Polisi

Seorang Ketua RT di Utan Kayu, Matraman Jakarta Timur diciduk polisi saat asik nyabu dengan seorang bandar narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menjelaskan pengedar yang ditangkap berinisial GS alias Jawir. Sedangkan pengguna yang diamankan salah satunya Ketua RT setempat berinisial AIK.

Keduanya digerebek saat sedang menggunakan sabu di sebuah kos-kosan pada siang hari.”Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan undercover buy atau menyaru sebagai pembeli, terhadap target yang memang diduga sebagai bandar narkoba,” ungkap Kombes Erwin kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur.

Menurut Erwin, Jawir dan oknum ketua RT yang ditangkap di kediamannya sudah saling mengenal. Diduga oknum RT tersebut sengaja menyembunyikan keberadaan Jawir demi kepentingannya.

“AIK ketua RT, kita berharap AIK melaporkan tentunya kalau seperti ini ya boro-boro. Malah bisa dilindungi karena AIK ada ketergantungan menggunakan sabu-sabu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button