News

Dukung Palestina, Menlu RI Akan Bicara di ICJ Terkait Genosida Israel


Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi akan menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada 19 Februari mendatang, dalam sidang terkait gugatan yang diajukan Afrika Selatan atas dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza.

Kehadiran Menlu Retno tersebut dimaksudkan untuk mendorong Mahkamah agar memberikan pendapat hukum (advisory opinion) sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal

“Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida Israel di Gaza. Namun, secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan negara pihak,” kata Iqbal melalui pesan singkatnya, Selasa (9/1/2024).

Di sisi lain, pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion ICJ mengenai ‘status dan konsekuensi hukum’ pendudukan Israel terhadap Palestina.

Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan suatu badan atau negara. Advisory opinion tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.

Badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat hukum kepada ICJ atas masalah hukum apa pun.

Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum ICJ rencananya akan dimulai pada Februari 2024 di Den Haag, Belanda.

Sebelumnya, beberapa negara seperti Malaysia dan Turki menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan di ICJ terkait perlanggaran Konvensi Genosida 1948 yang melibatkan warga Palestina di Jalur Gaza.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mendukung langkah Afsel tersebut melalui pernyataan resminya.

Di lain pihak, AS memandang keputusan Afsel untuk menyeret kasus genosida yang diduga dilakukan Israel ke ICJ sebagai tindakan yang sia-sia.

Washington juga menilai tindakan itu ‘tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun’.

Sebelumnya, dalam acara Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2024 di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1/2024), Menlu Retno telah menegaskan bahwa Indonesia siap terus mendukung Palestina dan akan memperjuangkan nasib negara itu di Mahkamah Internasional.

“Di Mahkamah Internasional pada 19 Februari, saya akan datang mewakili Pemerintah Indonesia. Saya akan sampaikan pernyataan lisan untuk mendukung Mahkamah memberikan Advisory Opinion perkuat posisi hukum Palestina,” kata Menlu Retno.

“Intinya, PBB tidak boleh melupakan perjuangan bangsa Palestina, baik secara politik maupun hukum internasional,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button