News

Aremania Tuntut Tanggung Jawab Komando, Kapolda Jatim Harus Dicopot!

Suporter Arema FC, Aremania, menuntut adanya pertanggungjawaban komando atas tragedi Kanjuruhan yang hingga Kamis (6/10/2022), telah menelan 131 korban tewas yang tidak sedikit diantaranya remaja. Pencopotan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan sembilan anggota Brimob dinilai belum cukup. Aremania meyakini adanya izin atasan sehingga petugas lapangan menembakkan air mata yang memicu histeria suporter hingga menelan korban tewas akibat kekurangan oksigen dan berdesak-desakan menghindari pekat dan pedihnya gas air mata.

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad, yang mengadvokasi Aremania meyakini, tragedi Kanjuruhan mengandung unsur pembunuhan melihat represifnya aparat membendung massa dengan penggunaan kekuatan berlebihan. “Kalaupun mereka bertindak sendiri, kenapa mereka dibiarkan? Dalam konteks itu saja, itu salah. Itu pertanggungjawabannya pidana karena ini termasuk pembunuhan,” kata Hussein, dalam diskusi yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara virtual, pada Rabu (5/10/2022).

Dia mendorong adanya tanggung jawab atas komando yang diberikan terhadap aparat di lapangan. Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya dipikul oleh pelaku di lapangan, tetapi juga komandan yang lebih tinggi. Termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan Polri.

“Semuanya harus bertanggung jawab atas korban jiwa segini banyak, sampai level Kapolda dan kemudian dalam taraf yang lebih luas ini Kapolri juga harus bertanggung jawab,” tegas Hussein.

Dia juga mempertanyakan pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta yang menyebut penggunaan gas air mata sudah sesuai dengan prosedur pengendalian massa. Apabila benar, seharusnya Jenderal Nico membeberkan prosedur yang mana yang membolehkan pembubaran massa di stadion dalam ajang pertandingan sepak bola profesional menggunakan gas air mata.

“Prosedur yang mana? Kapolda langsung bilang bahwa ini sesuai dengan prosedur. Kalau kita baca protap pengendalian massa, misalkan, itu ada gradasi sebelum sampai tembak gas air mata,” tutur Hussein.

Dengan begitu, Hussein meminta adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pimpinan kepolisian yang terlibat memberikan komando, bukan hanya hukuman disiplin. Secara terpisah, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bakal memeriksa unsur pimpinan yakni komandan batalyon terkait pengamanan di Stadion Kanjuruhan yang berujung petaka. Jenderal Andika bakal menjerat pelaku dengan pidana militer.

“Kalau misalnya komandan tidak memberikan ‘briefing’ yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, berarti Pasal 126 KUHPM, misalnya. Dan ini kan pidana, KUHPM ini pidana bukan hanya etik atau disiplin,” ujar Andika.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button