News

Angelina Sondakh Minta Maaf ke Rakyat Indonesia  

Angelina Sondakh resmi bebas dari penjara pada hari ini Kamis (3/3/2022). Putri Indonesia 2001 tersebut tampak menangis sambil mengucapkan syukur akhirnya bisa bebas dan menghirup udara di luar  Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas,” ucap Angelina di Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh juga menyampaikan permintaan maafnya untuk seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukan sebelumnya sehingga membuatnya masuk penjara.

“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh. Saya sepenuhnya menyesal,” ucap Angelina.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, hakim menjatuhi hukuman terhadap Angelina pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, ia harus membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button