Friday, 28 June 2024

Apa Itu SIM C1, Fungsi dan Bedanya dengan SIM C

Apa Itu SIM C1, Fungsi dan Bedanya dengan SIM C


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 yang mulai berlaku hari ini di seluruh Indonesia.

SIM C1 ini, akan digunakan untuk pengguna sepeda motor 250-500 cc.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan peresmian SIM C1 merupakan amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Baru kita realisasikan 3 tahun kemudian. Kenapa? karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya. Sekaligus juga kita juga ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1, nanti ada SIM C2,” ujar Aan kepada wartawan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Beberapa syarat dan ketentuan dengan SIM C1 yang baru diluncurkan hari ini.

1. Syarat Miliki SIM C1

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (Foto: Antara/Ilham Kausar)

Nantinya pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pengendara akan melalui beberapa tes soal teori maupun keterampilan dalam mengendarai motor tersebut.

Persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah pengendara yang 1 tahun telah memiliki SIM C. Kemudian Sim C itu dimiliki oleh pengendara motor dengan 240 cc.

Setelahnya SIM C1 dimiliki oleh pengendara yang memiliki motor 250 sampai 500cc. Yang ketiga nantinya ada SIM C2, syaratnya harus memiliki SIM C1 minimal 1 tahun

2. Tekan Angka Kecelakaan

Korlantas berharap dengan adanya peluncuran SIM C1 dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Selain itu dia berharap agar masyarakat dapat berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan.

“Karena nanti yang mendapatkan ke SIM, baik itu C, C1, C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik,” kata Aan.

Pelayanan SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

3. Bedanya Apa dengan SIM C

Polisi mengungkapkan terdapat perbedaan antara SIM C dan SIM C1 yang baru diresmikan ini.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan SIM C memiliki kapasitas kecepatan kendaraan 0 sampai 240 cc.

Sementara itu SIM C1 memiliki kecepatan 250 hingga 500 cc.

Nantinya pengendara yang akan membuat SIM C akan diuji melalui trek yang telah disediakan. Pengendara harus mengendarai motor dengan melalui trek sepanjang 2,5 meter.

“Ujian praktiknya karena menggunakan cc yang lebih besar, untuk SIM C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi panjang trek sekitar 2,5 meter. Teorinya sama, ujian praktiknya dipersiapkan semuanya,” kata dia.