Kanal

Apa itu Rehabilitasi Narkoba dan Manfaatnya untuk Pecandu?

Punya teman atau kerabat yang kecanduan narkoba? Sudah waktunya Anda mengajak teman atau kerabat tersebut ke tempat rehabilitasi narkoba. Jangan sampai terlambat, jika Anda tidak ingin teman atau kerabat yang kecanduan narkoba tersebut jadi sulit disembuhkan atau lebih parah lagi, bisa meninggal.

Di setiap kota besar dan provinsi di Indonesia biasanya memiliki tempat atau rumah sakit yang menjadi tempat rehabilitasi narkoba. Bahkan lembaga resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) juga memberikan kemudahan untuk pendaftaran rehabilitasi narkoba online.

Apa Itu Rehabilitasi Narkoba?

Rehabilitasi narkoba adalah cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba. Memang proses rehabilitasi ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Terlebih jika pasien tersebut telah kecanduan narkoba dalam waktu lama.

Jika sudah sampai pada tahap kecanduan narkoba, bisa dikenali gejala nya seperti selalu ingin mengkonsumsi narkoba setiap hari dan keinginan untuk terus menambah dosis pemakaian.

Oleh karena itu, sudah seharusnya kita semua mencegah ini agar tidak sampai terjadi pada keluarga maupun lingkungan kita. Kalau sampai ada orang di sekitar kita yang mengalami kecanduan narkoba, kita bisa melakukan rehabilitasi agar kondisinya bisa cepat dipulihkan.

Tata Cara Permohonan Rehabilitasi

Dalam konteks pertanyaan Anda soal permohonan rehabilitasi dalam pengadilan, kami simpulkan bahwa permohonan ini dilakukan kepada jaksa (tingkat penuntutan) atau hakim (tingkat pemeriksaan). Syarat permohonan telah kami sampaikan di atas.

Kemudian, setelah itu Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan dan Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat meminta bantuan kepada Tim Asesmen Terpadu setempat untuk melakukan asesmen terhadap Terdakwa.

Jadi, Jaksa Penuntutan Umum atau Hakim lah yang meminta bantuan untuk terlebih dahulu melakukan asesmen terhadap terdakwa. Bantuan asesmen ini dilakukan berdasarkan Peraturan BNN 11/2014 ini dan hasilnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau Hakim dengan Berita Acara penyerahan rekomendasi hasil asesmen.

Jadi, meskipun Peraturan BNN 11/2014 pada dasarnya adalah pedoman teknis penyidik (tingkat penyidikan) untuk memohon penempatan rehabilitasi kepada tersangka/terdakwa setelah dilakukan asesmen, namun dalam tingkat penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan, jaksa atau hakim dapat memohon asesmen pula kepada Tim Asesmen Terpadu yang tata caranya berdasarkan Peraturan BNN 11/2014.

Tahapan Rehabilitasi Pengguna Narkoba. Adapun untuk tahapan rehabilitasi pengguna narkoba adalah sebagai berikut:

1. Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)

Pada tahap awal ini, dokter akan memeriksa kesehatan fisik dan mental pecandu. Dari hasil pemeriksaan, dokter kemudian bisa memberikan resep obat tertentu untuk mengurangi gejala sakau.

2. Tahap Rehabilitasi Non medis

Pada tahap kedua ini, dilakukan di tempat rehabilitasi narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia. Saat berada di tempat rehabilitasi ini, pecandu akan coba dipulihkan agar bisa kembali normal dan terbebas dari narkoba yang berbahaya.

3. Tahap Pembinaan Lanjutan

Pada tahap ini, pecandu sudah bisa kembali ke lingkungan. Namun akan tetap diawasi sehingga nantinya mantan pengguna ini tidak tergoda untuk kembali ke jalan yang salah.

Selain tahapan rehabilitasi tersebut, juga terdapat sejumlah cara terapi dan rehabilitasi untuk pengobatan narkoba. Berikut ini jenis metode pengobatan tersebut.

4. Cold Turkey

Pada metode ini, pengguna langsung dihentikan aksesnya terhadap narkoba. Biasanya pengguna akan dikurung di ruangan tertentu sampai tingkat ketergantungan terhadap narkoba itu bisa dihilangkan. Setelah itu, orang tersebut akan diikutkan konseling agar bisa bertobat dan tidak kembali tergiur dengan narkoba yang berbahaya.

5. Cara Alternatif

Di Indonesia juga ada sejumlah metode alternatif untuk penyembuhan narkoba. Biasanya metode ini dilakukan oleh orang tertentu yang biasa melakukan pengobatan alternatif.

6. Terapi Komunitas (Therapeutic Community (TC)

Merupakan metode untuk bisa mengembalikan mantan pengguna kembali ke tengah masyarakat. Menggunakan terapi ini diharapkan pengguna bisa kembali ke masyarakat dan kembali sebagai manusia yang normal.

7. Metode 12 Langkah

Metode pengobatan narkoba ini dikembangkan di Amerika Serikat. Ada 12 tahapan yang dilakukan sehingga nantinya pengguna itu bisa kembali sembuh.

Penting juga diketahui ada tempat rehabilitasi narkoba rawat inap dan rawat jalan di seluruh Indonesia.

Sesuai fungsinya, tempat rehabilitasi narkoba rawat inap itu bisa digunakan untuk merehabilitasi pengguna narkoba sambil menginap. Sedangkan untuk tempat rehabilitasi narkoba rawat jalan bisa digunakan untuk merehabilitasi narkoba sambil rawat jalan.

Tempat untuk Rehabilitas Narkoba di Indonesia

Sebagai wujud kepedulian, Ashefa Griya Pusaka hadir sebagai pusat rehabilitasi narkoba swasta terdepan dan terpercaya, memberikan pelayanan rehabilitasi narkoba secara lengkap yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dengan mengutamakan mutu pemulihan bagi setiap pasien yang menjalani program rehabilitasi, dan kini telah memiliki 8 cabang.

Program unggulan yang diberikan Ashefa Griya Pusaka yakni 3P (Pulih, Pengembangan Diri dan Produktif) dilakukan dengan menggunakan metode Individual Treatment. Metode ini dinilai sangat efektif diberikan bagi pasien, karena setiap pasien membutuhkan penanganan yang berbeda-beda dan tidak bisa di sama ratakan.

Selain itu, Ashefa sangat mengutamakan menjaga kerahasiaan data pasien, sehingga pasien dapat merasa nyaman dan fokus terhadap pemulihan.

Untuk menunjang Program Rehabilitasi Narkoba, Ashefa Griya Pusaka menyediakan beberapa pilihan fasilitas layanan kamar yang nyaman dan tenang, di antaranya:

A. SUITE ROOM

B. VVIP ROOM

C. VIP ROOM

D. EXECUTIVE

Ashefa Griya Pusaka juga memiliki tenaga profesional adiksi yang telah tersertifikasi baik dokter, psikolog maupun konselor yang siap melayani selama 24 Jam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button